JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini (19/01/2026) menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, untuk kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. <br /> <br />Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. <br /> <br />Dalam sidang persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Immanuel Ebenezer menerima uang senilai Rp3 miliar dan sepeda motor dari ASN Kemenaker dan pihak swasta. <br /> <br />Jaksa bilang uang ini dianggap sebagai gratifikasi dan suap karena berkaitan dengan tugas Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker dan tidak pernah dilaporkan ke KPK. <br /> <br />Sebelum persidangan dimulai, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer mengungkapkan keinginannya untuk dibebaskan. <br /> <br />Noel juga menyinggung keterlibatan ormas dan partai politik yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya. <br /> <br />Baca Juga Momen Noel Ebenezer Hadiri Sidang Perdana di Tipikor, Tersenyum hingga Beri Gestur Jempol ke Media di https://www.kompas.tv/nasional/644815/momen-noel-ebenezer-hadiri-sidang-perdana-di-tipikor-tersenyum-hingga-beri-gestur-jempol-ke-media <br /> <br />#noel #immanuelebenezer #suap <br /> <br />_ <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644845/sidang-kasus-pemerasan-k3-noel-didakwa-terima-suap-rp3-miliar-kompas-petang
